Perbankan Syariah/Bank Islam
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut
dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan
atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri
bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
A.Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam",
telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.Perekonomian moneter pada
periode tersebut berdasarkan mata
uang dinar yang
beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya
independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya
dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan
modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara
non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr
di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun,
dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten pada masa depan. Laporan
dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid
Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan
mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa,Australia, maupun Amerika. Diperkirakan
terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola
sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi
aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Groupmenyatakan bahwa
keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan
global, dan penjualan obligasi
syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
B.Prinsip Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional,
yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara
meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai. Prinsip hukum
Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
Kitab Al-Qur’an
melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada
sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Perbandingan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
|
Bank Islam
·
Melakukan hanya investasi
yang halal menurut hukum Islam
·
Memakai prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kemitraan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
·
Melakukan investasi baik yang
halal atau haram menurut hukum Islam
·
Berorientasi keuntungan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and
Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan
membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai
dengan syariah dalam sistem ekonominya.
C.Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk
jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1.
Titipan atau
simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank
Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah, nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2.
Bagi hasil
·
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan
·
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Al-Muzara'ah, adalah bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah, adalah bentuk
lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
3.
Jual beli
·
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Bai' As-Salam, Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang
pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai)
tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam
kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh
lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna', merupakan
bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar
secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing
kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana
semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai
pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan
pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
·
Al-Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama
dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang sewa.
4.
Jasa
·
Al-Wakalah adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang
sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain
mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung
jawab orang lain sebagai jaminan.
·
Al-Hawalah adalah
akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan
orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·
Ar-Rahn, adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah
salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain
adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong
bukan komersial.
D.Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.
Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar
AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha
perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per
tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang
memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal
jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu
miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah
di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan
nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006
baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi,
akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun
ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah
berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah,
serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis
syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat,
perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi
berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut
penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah
investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia
untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya
beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah
dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek
besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank
Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan
tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama
masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena
termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat
dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena
penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial.
Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba
tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah
kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi
umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia.
Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang
setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.