·
Latar Belakang
Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan
Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
3.
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) :
a.
POJK Nomor
12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
b.
POJK Nomor
13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
c.
POJK Nomor
14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
·
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
1.
Kegiatan usaha LKM
meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2.
Kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah.
Tujuan LKM:
1.
Meningkatkan akses
pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2.
Membantu peningkatan
pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
3.
Membantu peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah
Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM
1.
Lembaga yang akan
menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
2.
Lembaga Keuangan Mikro
yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM,
serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada
OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016, antara lain:
|
o
Bank Desa
o
Lumbung Desa
o
Bank Pasar
o
Bank Pegawai
o
Badan Kredit Desa (BKD)
o
Badan Kredit Kecamatan (BKK)
|
o
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
o
Lembaga Perkreditan Kecamatan
(LPK)
o
Bank Karya Produksi (BKPD)
o
Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
|
o
Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
o
Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
o
Dan/atau lembaga-lembaga lainnya
yang dipersamakan dengan itu
|
3.
Permohonan izin usaha
baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor
OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
Bentuk Badan Hukum LKM
1.
Koperasi; atau
2.
Perseroan Terbatas
(sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki
oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).
Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
1.
Warga Negara
Indonesia;
2.
Badan usaha milik
desa/kelurahan;
3.
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan/atau
4.
Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau
seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM
1.
Luas Cakupan wilayah
usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau
kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
2.
Skala usaha LKM
sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau
Pembiayaan sebagai berikut:
a.
LKM memiliki skala
usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada
penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
b.
LKM memiliki skala
usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di
2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
c.
LKM memiliki skala
usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada
penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
yang sama.
3.
Modal LKM terdiri dari
modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
a.
Wilayah usaha desa/kelurahan
: Rp 50.000.000,-
b.
Wilayah usaha
kecamatan : Rp 100.000.000,-
c.
Wilayah usaha
kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-
Transformasi LKM
LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
1.
melakukan kegiatan usaha
melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM; atau
2.
LKM telah memiliki:
a.
ekuitas paling kurang
5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat
atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
jumlah dana pihak
ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling
kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank
perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan LKM
1.
LKM wajib menyampaikan
laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
2.
Penyampaian laporan
keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3.
Ketentuan mengenai laporan
keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.
Larangan Bagi LKM
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
1.
menerima Simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2.
melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing;
3.
melakukan usaha perasuransian
sebagai penanggung;
4.
bertindak sebagai
penjamin;
5.
memberi Pinjaman atau
Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas
bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
6.
melakukan penyaluran
Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau
7.
melakukan usaha di
luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor
13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM
1.
Pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
2.
Dalam melakukan
pembinaan LKM, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.
Pembinaan dan
pengawasan LKM didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak
lain yang ditunjuk.
Lembaga Keuangan Bukan
Bank
1. Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual
dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual
langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi
atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar.Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek.
2.
Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar
uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan
negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang
di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak
perkembangan pasar modal (capital market). Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang
cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat
penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersbut.
3. Pegadaian
Secara umum
pengertian usaha gadai kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai
memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Terdapat barang-barang berharga yang
digadaikan, nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
4. Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Perusahaan sewa guna
usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan
sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah.
5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia.
Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai
saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Koperasi
merupakam suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama. Jadi keoperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang
yang memiliki tujuan bersama. Secara umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran
wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.
6. Perusahaan
Asuransi
Di indonesia
pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha
Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
7. Anjak Piutang
(Factoring)
Perusahaan
anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan
piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik
dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan
pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.
8.
Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut
mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai
pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam
suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
9. Dana
Pensiun
Pengertian
perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang
memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada
peserta pensiun sesuai dengan perjanjian.
10. Kartu Plastik
(Kartu Kredit)
Kartu plastik
atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu
menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik
ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi
multi fungsi.Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau
lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada nasabah untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang memakai ATM
(automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan dan
perkantoran.
Fungsi Lembaga Keuangan
Fungsi
lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu :
1. Fungsi lembaga keuangan dari sisi jasa-jasa penyedia finansial
2. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi
kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
3.Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem
moneter
4. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari
kedudukan lembaga keuangan dari sistem finansial.