Minggu, 29 November 2015

LEMBAGA KEUNGAN MICRO


·         Latar Belakang

            Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
3.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) :
a.       POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
b.      POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
c.       POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
·         Definisi LKM

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
1.      Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2.      Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Tujuan LKM:
1.      Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2.      Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
3.      Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM
1.      Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
2.      Lembaga Keuangan Mikro yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016, antara lain:
o    Bank Desa
o    Lumbung Desa
o    Bank Pasar
o    Bank Pegawai
o    Badan Kredit Desa (BKD)
o    Badan Kredit Kecamatan (BKK)
o    Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
o    Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
o    Bank Karya Produksi (BKPD)
o    Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
o    Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
o    Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
o    Dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
3.      Permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
Bentuk Badan Hukum LKM
1.      Koperasi; atau
2.      Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).
Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Badan usaha milik desa/kelurahan;
3.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
4.      Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM
1.      Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
2.      Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
a.       LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
b.      LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
c.       LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
3.      Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
a.       Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000,-
b.      Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000,-
c.       Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-
Transformasi LKM

LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
1.      melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM; atau
2.      LKM telah memiliki:
a.       ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.      jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan LKM
1.      LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
2.      Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3.      Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.
Larangan Bagi LKM
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
1.      menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2.      melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.      melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
4.      bertindak sebagai penjamin;
5.      memberi Pinjaman atau Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
6.      melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau
7.      melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM
1.      Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
2.      Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.      Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk.
Lembaga Keuangan Bukan Bank

    1. Pasar Modal
     Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar.Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.     
     2. Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
       Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang  walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersbut.
     3. Pegadaian
        Secara umum pengertian usaha gadai kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. 
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan, nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
      4. Sewa Guna Usaha (Leasing) 
       Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
      5. Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Koperasi merupakam suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi keoperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.
       6. Perusahaan Asuransi 
        Di indonesia pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut : 
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
        7. Anjak Piutang (Factoring)
         Perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.
        8.  Modal Ventura
           Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi. 
        9. Dana Pensiun 
         Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai dengan perjanjian. 
       10. Kartu Plastik (Kartu Kredit)
         Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang memakai ATM (automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan dan perkantoran.

 Fungsi Lembaga Keuangan 
       Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu : 
       1. Fungsi lembaga keuangan dari sisi jasa-jasa penyedia finansial
       2. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
       3.Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter
      4. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga  keuangan dari sistem finansial.